HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING



HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING


Makalah:
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Hadis 2


















Disusun oleh :
MUHAMMAD HUSNAN
NIM: E03214012



Dosen Pengampu:
DAKHIROTUL ILMIYAH, S. Ag, MHI


PROGRAM STUDI ILMU ALQURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA
2016





PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Manusia sebagai hamba mempunyai dua interaksi, yaitu interaksi vertikal antara manusia dengan tuhan-Nya dan interaksi horizontal antara manusia dengan sesama. Interaksi dengan sesame dalam bahasa Arab diistilahkan dengan mua’malah. Mu’amalah bermacam-macam yang salah satunya adalah jual beli.
Jual beli adalah hal yang mutlak bagi manusia dalam berinteraksi dengan sesama. Jual beli adalah hal yang harus ada dalam kehidupan manusia, karena di dalam jual beli terdapat hal yang saling menguntungkan antara sesama. Apabila jual beli tidak ada di dalam kehidupan manusia, maka salah satu di antara mereka akan merasa kesusahan.
Berbagai macam barang terdapat di dalam jual beli, terlebih jual beli yang terjadi di zaman dewasa ini. Salah satu contoh barang yang diperjual belikan adalah hewan anjing.
Jual beli anjing ini mendapat reaksi kontroversional di kalangan ulama. Ada ulama yang memperbolehkan, dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Masing-masing dari mempunyai alasan dan landasan yang menurut mereka adalah yang paling tepat.

B.     Rumusan Masalah
Dari penjelasan yang dipaparkan sebelumnya, pembahasan di makalah ini bisa dibatasi sebagai berikut,
1.      Bagaimana Hukum jual beli anjing menurut jumhur ulama?
2.      Bagaimana perbedaan pendapat larangan jual beli anjing di kalangan empat madhhab?



C.    Tujuan
1.      Menjelaskan hukum jual beli anjing menurut jumhur.
2.      Menjelaskan perbedaan pendapat larangan jual beli di kalangan empat madhhab.

D.    Manfaat
1.      Mengetahui hukum jual beli anjing menurut jumhur.
2.      Mengetahui perbedaan pendapat larangan jual beli anjing di kalangan empat madhhab.


BAB II
HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING
A.    Matan Hadith Larangan Jual Beli Anjing
1.      Hadith riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ)
“Abdullah bin Yusuf memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami, diriwayatkan dari Ibnu Shihab, diriwayatkan dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman, diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Anshariy r.a: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang menjual anjing, mengupahi pelacur, dan menghadiahi dukun.”[1]

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا، فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ، فَكُسِرَتْ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ قَالَ: (إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ)
“Hajjaj bin Minhal memberitakan kepada kami,Shu’bah memberitakan kepada kami, ia berkata: “’Aun bin Abi Juhaifah memberitakan kepadaku, ia berkata: “Aku melihat bapakku membeli pembekam, kemudian menuruh membekam tempat yang dibekam, dan tempat yg dibekam itu dihancurkan. Maka aku bertanya kepadanya tentang hal itu, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual darah, menjual anjing, dan usaha budak perempuan, dan melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang memakan riba dan yang patuh kepadanya, dan “orang yang menggambar.”[2]

2.      Hadith Riwayat Muslim
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ، قَالَ: سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ، يُحَدِّثُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: (شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ)
“Muhammad bin Hatim memberitakan kepadaku, Yahya bin Sa’id al-Qaththan memberitakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin Yusuf, ia berkata: “Aku mendengar Saib bin Yazid bercerita tentang Rafi’ bin Khadij, ia berkata: “Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda: “Paling jeleknya usaha adalah upah pelacur, menjual anjing, dan tukang bekam.”[3]

B.     Syarah (Penjelasan) Hadith
Imam Ibnu Hajar al-Athqalaniy menjelaskan bahwa hadith ini mengandung hukum beberapa hal. Terdapat empat atau lima hukum yang terkandung di dalamnya[4] yang salah satunya adalah keharaman menjual anjing. Di dalam Hadith tersebut, secara global semua anjing diharamakan baik yang diperbolehkan untuk dimiliki ataupun yang tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
 Alasan tidak diperbolehkannya menjual anjing adalah bahwa anjing merupakan hewan yang najis. Sedangkan orang yang tidak melihat kenajisannya, maka illat yang mencegahnya untuk memiliki anjing adalah larangan untuk memiliki dan perintah untuh membunuhnya, kecuali anjing yang diperbolehkan untuk dimiliki seperti anjing untuk berburu.[5]

C.    Jual Beli Anjing dalam Perspektif Empat Madhab
Di dalam Fiqh, ada empat madhhab yang terkenal di mana pendapat-pendapatnya dijadikan acuan untuk melakukan hal yang berkaitan dengan Fiqh. Empat madhhab tersebut adalah madhhab Shafi’iy, Hanafiy, Malikiy, dan Hambaliy. Masing-masing dari keempat madhhab tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang membuat pendapat yang mereka keluaran juga berbeda-beda.
Empat madhab itu juga berbeda-beda pendapat di dalam menghukumi jual beli anjing. Mereka mempunyai perspektif masing-masing dalam menghukumi jual beli anjing. Penjelasan secara rinci adalah sebagai berikut,
1.      Madhhab Shafi’iy
Imam Shafi’iy secara tegas mengharamkan jual beli anjing. Beliau berpegangan pada hadith tentang larangan jual beli anjing. Selain itu, beliau juga berpegangan bahwa anjing adalah hewan yang najis seperti babi.[6] Benda yang najis memang menjadi salah satu ‘illat terhalangnya kebolehan jula beli.
Imam Abu Hasan Ahmad, pengarang kitab al-Luba>b fi> fiqhi al-sha>fi’iy, menjelaskan bahwa semua hewan diperbolehkan untuk dijual belikan kecuali delapan, yaitu anjing, babi, dan hewan yang lahir dari salah satu keduanya, budak ummu walad, dan lain sebagainya.[7] Sekalipun jual beli anjing diperbolehkan, harta dari jual beli anjing tersebut adalah hasil yang tidak halal, karena anjing merupakan hewan yang najis. Oleh karena itu, jual beli anjing tidak diperbolehkan.[8]
2.       Madhhab Hanafiy
Berbeda dengan pendapat imam Shafi’iy, Imam Hanafiy memperbolehkan jual beli anjing.[9] Imam Abu Bakar, salah satu pengikut madhab hanafiy, menjelaskan kebolehan jual beli anjing bahwa anjing adalah harta dan harta adalah sesuatu yang halal untuk diperjual belikan. Sesuatu bisa dianggap harta ketika sesuatu tersebut bisa dimanfaatkan dan diperbolehkan untuk dimanfaat secara mutlak[10], seperti memanfaatkan untuk kebutuhan menjaga dan berburu. Hal inilah yang mendasari diperbolehkannya jual beli anjing dalam madhab Hanafiy.
Hanafiyyah juga menolak argumen bahwa anjing adalah hewan yang najis. Mereka beralasan bahwa anjing adalah hewan diperbolehkan untuk dimanfaat, seperti untuk menjaga dan berburu, sedangkan hewan yang najis hanya diperbolehkan untuk dimanfaatkan pada saat keadaan darurat saja.[11]
3.      Madhhab Malikiy
  Adapun kelompok Malikiy  mengharamkan jual beli anjing, baik anjing itu untuk berburu, untuk menjaga, atau untuk yang lainnya. Mereka berlandaskan pada hadith yang menerangkan larangan menjual anjing. Akan tetapi, ada sebagian pengikut Maliky yang mengatakan bahwa menjual anjing pemburu dan anjing penjaga adalah sah dan diperbolehkan. [12]
Hanya saja kelompok Makkiy berpendapat bahwa anjing adalah hewan yang suci bukan hewan yang najis.
4.      Madhahab Hambaliy
Adapun pengikut hambaliy tidak memperbolehkan jual beli anjing, baik anjing itu berupa anjing pemburu, anjing penjaga, atau yang lainnya. Mereka juga mengharamkan memiliki anjing kecuali untuk berburu, menjaga binatang ternak, dan menjaga tanaman. Memiliki anjing dengan alasan tersebut diperbolehkan kecuali anjing hitam.[13]




[1]HR. Bukhari (2122) , S{ah}i>h al-Bukhariy, (Beirut: Da>r Ibnu Kathi>r, 1976), 779.
[2]Ibid., 780.
[3]HR Muslim (1598), S}ah}i>h} al-Muslim, (Riyadh: Dar Thaibah, 2006), 737.
[4]Ah{mad bin Ali bin H{ajar al-Athqala>niy, Fath{u al-Ba>riy, (Kairo: Dar al-Rayyan, 1986), 497.
[5]Ibid., 498.
[6]Ibnu Rusyd, Bida>yatu al-Mujtahd wa Niha>yatu al-Muqtas{id, Juz 3, (Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah, 1994), 240-241.
[7]Selengkapnya lihat Abu Hasan Ahmad, al-Luba>b fi Fiqhi al-Sha>fi’iy, (Madinah: Da>r al-Bukhariy, 1995), 231.
[8]Abu Bakar, Bada>iu al-S{ana>i’u fi> tarti>bi al-Shara>i’, Juz 6, (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003), 555.
[9]Ibnu Rusyd, Bida>yatu al-Mujtahd wa Niha>yatu al-Muqtas{id, Juz 3, 240.
[10]Abu Bakar, Bada>iu al-S{ana>i’u fi> tarti>bi al-Shara>i’, Juz 6, 556.
[11]Ibid., 556.
[12]Abd al-Rahman al-Jaziriy,  al-Fiqh ‘ala al-Madha>hib al-Arba’ah, Juz 2, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), 208.
[13]Ibid., 208.
 


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Penjelasan Hadith larangan jual beli anjing telah dijelaskan di makalah ini. Meskipun penjelasannya disajikan secara singkat, tetapi isi tidak keluar dari apa yang harus dijelaskan. Dari penjelasan makalah yang singkat ini, bisa diambil benang merah sebagai berikut,
1.      Menurut jumhur ulama, jual beli anjing tidak diperbolehkan berbagai macam apapun anjingnya, baik anjing pemburu, anjing penjaga, ataupun anjing yang lainnya.
2.      Menurut Madhhab Syafi’iy jual beli anjing diharamkan. Menurut Madhhab Hanafiy jual beli anijng diperbolehkan. Menurut sebagian pengikut malikiy, jual beli anjing tidak diperbolehkan dan sebagian yang lainnya memperbolehkan menjual anjing pemburu dan anjing penjaga. Menurut madhhab Hambaliiy jual beli anjing tidak diperbolehkan kecuali untuk berburu dan menjaga.

B.     Saran
Dengan adanya makalah ini, penyusun mengharapkan pembaca bisa memahami Hadith tentang larangan jual beli anjing dan menyikapi dengan bijak perbedaan larangan jual beli anjing.



 

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Abu Hasan. al-Luba>b fi Fiqhi al-Sha>fi’iy. Madinah: Da>r al-Bukha>riy. 1995.
{Al-Athqala>niy, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fath}u al-Ba>riy. Kairo: Dar al-Rayyan. 1986.
Al-Jaziriy, Abd al-Rahman. al-Fiqh ‘ala al-Madha>hib al-Arba’ah. Juz 2. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. 2003.
Bakar, Abu. Bada>iu al-S{ana>i’ fi> tarti>bi al-Shara>i’. Juz 6. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2003.
Bukhari. S{ah{ih{ al-Bukha>ri. Beirut: Da>r Ibnu Kathi>r. 1976.
Muslim. S}ah}i>h} al-Muslim .Riyadh: Dar Thaibah. 2006.
Rusyd, Ibnu. Bida>yatu al-Mujtahid wa Niha>yatu al-Muqtas{id.  Juz 3. Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah. 1994.

 

Comments

  1. As stated by Stanford Medical, It's in fact the one and ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 42 pounds less than us.

    (And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING about "how" they are eating.)

    BTW, What I said is "HOW", and not "what"...

    CLICK on this link to discover if this easy questionnaire can help you release your real weight loss potential

    ReplyDelete
  2. Saksikan pertandingan seru antara :
    AC Milan vs Bologna
    Selasa, 22 September 2020 Pukul 01:45 WIB
    jangan lupa betting jagoannya ya bossku
    semoga menang jp ya bossku

    Promo BOLASINGA :
    - Bonus Deposit Harian 10%
    - Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Poker 0.2%
    - Bonus Referral All Games 2.5%
    - Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%

    Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net

    Info lebih lanjut hubungi :

    Whatsapp : +855 16 326 804
    Instagram : bolasingaofficial
    Twitter : Singa Bola

    #prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TASHBIH DAN ISTI'ARAH (ILMU BALAGHAH)

Mutlaq dan Muqayyad (Ushul al-Fiqh)

MUSHAF ALI BIN ABI THALIB