HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING
HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING
Makalah:
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah
Hadis 2
Disusun oleh :
MUHAMMAD HUSNAN
NIM: E03214012
Dosen Pengampu:
DAKHIROTUL ILMIYAH, S. Ag, MHI
PROGRAM STUDI ILMU ALQURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2016
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai hamba
mempunyai dua interaksi, yaitu interaksi vertikal antara manusia dengan
tuhan-Nya dan interaksi horizontal antara manusia dengan sesama. Interaksi
dengan sesame dalam bahasa Arab diistilahkan dengan mua’malah. Mu’amalah bermacam-macam
yang salah satunya adalah jual beli.
Jual beli adalah hal
yang mutlak bagi manusia dalam berinteraksi dengan sesama. Jual beli adalah hal
yang harus ada dalam kehidupan manusia, karena di dalam jual beli terdapat hal
yang saling menguntungkan antara sesama. Apabila jual beli tidak ada di dalam
kehidupan manusia, maka salah satu di antara mereka akan merasa kesusahan.
Berbagai macam barang
terdapat di dalam jual beli, terlebih jual beli yang terjadi di zaman dewasa
ini. Salah satu contoh barang yang diperjual belikan adalah hewan anjing.
Jual beli anjing ini
mendapat reaksi kontroversional di kalangan ulama. Ada ulama yang
memperbolehkan, dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Masing-masing dari
mempunyai alasan dan landasan yang menurut mereka adalah yang paling tepat.
B.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan yang dipaparkan sebelumnya,
pembahasan di makalah ini bisa dibatasi sebagai berikut,
1.
Bagaimana Hukum jual beli
anjing menurut jumhur ulama?
2.
Bagaimana perbedaan
pendapat larangan jual beli anjing di kalangan empat madhhab?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan hukum jual beli
anjing menurut jumhur.
2.
Menjelaskan perbedaan
pendapat larangan jual beli di kalangan empat madhhab.
D.
Manfaat
1.
Mengetahui hukum jual beli
anjing menurut jumhur.
2.
Mengetahui perbedaan
pendapat larangan jual beli anjing di kalangan empat madhhab.
BAB II
HADIS LARANGAN JUAL BELI ANJING
A. Matan
Hadith Larangan Jual Beli Anjing
1. Hadith
riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي
بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ: (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ)
“Abdullah
bin Yusuf memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami,
diriwayatkan dari Ibnu Shihab, diriwayatkan dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman,
diriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Anshariy r.a: “Sesungguhnya Rasulullah SAW. melarang
menjual anjing, mengupahi
pelacur, dan menghadiahi dukun.”[1]
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ
بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي
جُحَيْفَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا، فَأَمَرَ بِمَحَاجِمِهِ،
فَكُسِرَتْ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ قَالَ: (إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ
الأَمَةِ، وَلَعَنَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا،
وَمُوكِلَهُ، وَلَعَنَ المُصَوِّرَ)
“Hajjaj
bin Minhal memberitakan kepada kami,Shu’bah memberitakan kepada kami, ia
berkata: “’Aun bin Abi Juhaifah memberitakan kepadaku, ia berkata: “Aku melihat
bapakku membeli pembekam, kemudian menuruh membekam tempat yang dibekam, dan
tempat yg dibekam itu dihancurkan. Maka aku bertanya kepadanya tentang hal itu,
ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang menjual darah, menjual
anjing, dan usaha budak perempuan, dan melaknat orang yang membuat tato dan
orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang memakan riba dan yang patuh
kepadanya, dan “orang yang menggambar.”[2]
2. Hadith Riwayat Muslim
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ
بْنُ حَاتِمٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ
يُوسُفَ، قَالَ: سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ، يُحَدِّثُ عَنْ رَافِعِ بْنِ
خَدِيجٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: (شَرُّ
الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ، وَثَمَنُ الْكَلْبِ، وَكَسْبُ الْحَجَّامِ)
“Muhammad bin Hatim memberitakan kepadaku, Yahya bin Sa’id
al-Qaththan memberitakan kepada kami, diriwayatkan dari Muhammad bin Yusuf, ia
berkata: “Aku mendengar Saib bin Yazid bercerita tentang Rafi’ bin Khadij, ia
berkata: “Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda: “Paling jeleknya usaha
adalah upah pelacur, menjual anjing, dan tukang bekam.”[3]
B. Syarah (Penjelasan) Hadith
Imam Ibnu Hajar al-Athqalaniy menjelaskan bahwa hadith ini
mengandung hukum beberapa hal. Terdapat empat atau lima hukum yang terkandung
di dalamnya[4]
yang salah satunya adalah keharaman menjual anjing. Di dalam Hadith tersebut,
secara global semua anjing diharamakan baik yang diperbolehkan untuk dimiliki
ataupun yang tidak diperbolehkan untuk dimiliki. Ini sesuai dengan pendapat
jumhur ulama.
Alasan tidak
diperbolehkannya menjual anjing adalah bahwa anjing merupakan hewan yang najis.
Sedangkan orang yang tidak melihat kenajisannya, maka illat yang mencegahnya
untuk memiliki anjing adalah larangan untuk memiliki dan perintah untuh
membunuhnya, kecuali anjing yang diperbolehkan untuk dimiliki seperti anjing
untuk berburu.[5]
C.
Jual Beli Anjing
dalam Perspektif Empat Madhab
Di dalam
Fiqh, ada empat madhhab yang terkenal di mana pendapat-pendapatnya dijadikan
acuan untuk melakukan hal yang berkaitan dengan Fiqh. Empat madhhab tersebut
adalah madhhab Shafi’iy, Hanafiy, Malikiy, dan Hambaliy.
Masing-masing dari keempat madhhab tersebut mempunyai latar belakang yang
berbeda-beda yang membuat pendapat yang mereka keluaran juga berbeda-beda.
Empat madhab itu juga berbeda-beda pendapat di dalam
menghukumi jual beli anjing. Mereka mempunyai perspektif masing-masing dalam
menghukumi jual beli anjing. Penjelasan secara rinci adalah sebagai berikut,
1. Madhhab Shafi’iy
Imam Shafi’iy secara tegas mengharamkan jual beli
anjing. Beliau berpegangan pada hadith tentang larangan jual beli anjing.
Selain itu, beliau juga berpegangan bahwa anjing adalah hewan yang najis
seperti babi.[6]
Benda yang najis memang menjadi salah satu ‘illat terhalangnya kebolehan
jula beli.
Imam Abu Hasan Ahmad, pengarang kitab al-Luba>b fi>
fiqhi al-sha>fi’iy, menjelaskan bahwa semua
hewan diperbolehkan untuk dijual belikan kecuali delapan, yaitu anjing, babi,
dan hewan yang lahir dari salah satu keduanya, budak ummu walad, dan lain
sebagainya.[7]
Sekalipun jual beli anjing diperbolehkan, harta dari jual beli anjing tersebut
adalah hasil yang tidak halal, karena anjing merupakan hewan yang najis. Oleh
karena itu, jual beli anjing tidak diperbolehkan.[8]
2. Madhhab Hanafiy
Berbeda dengan pendapat imam Shafi’iy, Imam Hanafiy
memperbolehkan jual beli anjing.[9]
Imam Abu Bakar, salah satu pengikut madhab hanafiy, menjelaskan kebolehan jual
beli anjing bahwa anjing adalah harta dan harta adalah sesuatu yang halal untuk
diperjual belikan. Sesuatu bisa dianggap harta ketika sesuatu tersebut bisa
dimanfaatkan dan diperbolehkan untuk dimanfaat secara mutlak[10],
seperti memanfaatkan untuk kebutuhan menjaga dan berburu. Hal inilah yang
mendasari diperbolehkannya jual beli anjing dalam madhab Hanafiy.
Hanafiyyah juga menolak argumen
bahwa anjing adalah hewan yang najis. Mereka beralasan bahwa anjing adalah
hewan diperbolehkan untuk dimanfaat, seperti untuk menjaga dan berburu,
sedangkan hewan yang najis hanya diperbolehkan untuk dimanfaatkan pada saat
keadaan darurat saja.[11]
3. Madhhab Malikiy
Adapun kelompok Malikiy mengharamkan jual beli anjing, baik anjing itu
untuk berburu, untuk menjaga, atau untuk yang lainnya. Mereka berlandaskan pada
hadith yang menerangkan larangan menjual anjing. Akan tetapi, ada sebagian pengikut
Maliky yang mengatakan bahwa menjual anjing pemburu dan anjing penjaga adalah
sah dan diperbolehkan. [12]
Hanya saja kelompok Makkiy berpendapat bahwa anjing
adalah hewan yang suci bukan hewan yang najis.
4. Madhahab Hambaliy
Adapun pengikut hambaliy tidak memperbolehkan jual
beli anjing, baik anjing itu berupa anjing pemburu, anjing penjaga, atau yang
lainnya. Mereka juga mengharamkan memiliki anjing kecuali untuk berburu,
menjaga binatang ternak, dan menjaga tanaman. Memiliki anjing dengan alasan
tersebut diperbolehkan kecuali anjing hitam.[13]
[2]Ibid.,
780.
[5]Ibid.,
498.
[6]Ibnu
Rusyd, Bida>yatu al-Mujtahd
wa Niha>yatu al-Muqtas{id, Juz
3, (Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah, 1994),
240-241.
[7]Selengkapnya
lihat Abu Hasan Ahmad, al-Luba>b
fi Fiqhi al-Sha>fi’iy, (Madinah:
Da>r al-Bukhariy, 1995), 231.
[8]Abu
Bakar, Bada>iu
al-S{ana>i’u fi> tarti>bi al-Shara>i’, Juz 6,
(Beirut: Da>r al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 2003), 555.
[11]Ibid.,
556.
[12]Abd
al-Rahman al-Jaziriy, al-Fiqh ‘ala al-Madha>hib
al-Arba’ah, Juz 2, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), 208.
[13]Ibid.,
208.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Penjelasan Hadith larangan jual beli anjing
telah dijelaskan di makalah ini. Meskipun penjelasannya disajikan secara
singkat, tetapi isi tidak keluar dari apa yang harus dijelaskan. Dari
penjelasan makalah yang singkat ini, bisa diambil benang merah sebagai berikut,
1. Menurut jumhur ulama, jual beli anjing
tidak diperbolehkan berbagai macam apapun anjingnya, baik anjing pemburu,
anjing penjaga, ataupun anjing yang lainnya.
2. Menurut Madhhab Syafi’iy jual beli anjing
diharamkan. Menurut Madhhab Hanafiy jual beli anijng diperbolehkan. Menurut
sebagian pengikut malikiy, jual beli anjing tidak diperbolehkan dan sebagian
yang lainnya memperbolehkan menjual anjing pemburu dan anjing penjaga. Menurut
madhhab Hambaliiy jual beli anjing tidak diperbolehkan kecuali untuk berburu
dan menjaga.
B. Saran
Dengan
adanya makalah ini, penyusun mengharapkan pembaca bisa memahami Hadith tentang larangan jual beli
anjing dan menyikapi dengan bijak perbedaan larangan jual beli anjing.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad, Abu Hasan. al-Luba>b
fi Fiqhi al-Sha>fi’iy. Madinah: Da>r al-Bukha>riy. 1995.
{Al-Athqala>niy, Ahmad bin Ali
bin Hajar. Fath}u al-Ba>riy. Kairo: Dar al-Rayyan. 1986.
Al-Jaziriy, Abd
al-Rahman. al-Fiqh ‘ala al-Madha>hib al-Arba’ah. Juz 2.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. 2003.
Bakar, Abu. Bada>iu
al-S{ana>i’ fi> tarti>bi al-Shara>i’. Juz 6.
Beirut: Da>r al-Kutub
al-‘Ilmiyyah. 2003.
Bukhari. S{ah{ih{ al-Bukha>ri. Beirut: Da>r Ibnu Kathi>r. 1976.
Muslim. S}ah}i>h} al-Muslim .Riyadh:
Dar Thaibah. 2006.
Rusyd, Ibnu. Bida>yatu
al-Mujtahid wa Niha>yatu al-Muqtas{id.
Juz 3.
Kairo: Maktabah Ibnu Taimiyah. 1994.
As stated by Stanford Medical, It's in fact the one and ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 42 pounds less than us.
ReplyDelete(And by the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING about "how" they are eating.)
BTW, What I said is "HOW", and not "what"...
CLICK on this link to discover if this easy questionnaire can help you release your real weight loss potential
Saksikan pertandingan seru antara :
ReplyDeleteAC Milan vs Bologna
Selasa, 22 September 2020 Pukul 01:45 WIB
jangan lupa betting jagoannya ya bossku
semoga menang jp ya bossku
Promo BOLASINGA :
- Bonus Deposit Harian 10%
- Bonus Cashback Slots dan Sportbooks Up To 15%
- Bonus Rollingan Casino 0.8%
- Bonus Rollingan Poker 0.2%
- Bonus Referral All Games 2.5%
- Bonus Referral Rollingan Sportbooks 0.1%
Ayuk daftar dan bermain bersama kami di www . bolasinga . net
Info lebih lanjut hubungi :
Whatsapp : +855 16 326 804
Instagram : bolasingaofficial
Twitter : Singa Bola
#prediksibola #taruhanbola #agenbola #bandarbola #bola #bolaonline #pokeronline